Brigjen Pol Syahardiantono
Home News Irjen Pol Syahardiantono Kadiv Propam Polri
News

Irjen Pol Syahardiantono Kadiv Propam Polri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tunjuk Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam, gantikan Irjen Pol Ferdi Sambo yang telah di non-aktifkan terlebih dahulu terkait dengan kasus penembakan Brigadir Joshua beberapa waktu lalu.

Penujukan Irjen Pol Syahardiantono tersebut, tertuang lewat telegram Kapolri bernomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Surat telegram tersebut, ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada, di Jakarta.

Sementara itu, Irjen Pol Ferdi Sambo dimutasikan sebagai Pejabat tinggi di Yanma Polri.

Selain memberhentikan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam, Kapolri juga memberhentikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam, dan menunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono.

Brigjen Ool Hendra Kurniawan sendiri, telah di non-aktifkan sebelumnya, Ia sendiri merupakan perwira tinggi yang diketahui mengantarkan jenazah Briptu Joshua Hutabarat saat tewas yang diduga terjadi tembak menembak di rumah Ijen Pol Feri Sambo bulan lalu. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version