Home Headline Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara: Kita Banding!
HeadlineNews

Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara: Kita Banding!

Share
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta | Foto: Detik.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Selain itu, Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik 3 tahun terhadap Irwandi Yusuf.

Jumlah tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Baca: Nasib Irwandi Merujuk Yuresprudensi

Selain Irwandi, Majelis Hakim juga menuntut Hendri Yuzal 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta T Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Terkait hal ini, Pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH, mengatakan akan mengajukan banding.

Baca: Irwandi Yusuf Sebut Tuntutan Jaksa Sarat Muatan Politis

“Kita banding,” kata Sayuti kepada popularitas.com, Senin malam.

Dia menegaskan, dari fakta persidangan, vonis hakim 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik menciderai rasa keadilan. “Atas dasar itu kita akan mengajukan banding.” (SKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version