Home Headline Irwandi Gugat Tiyong Cs
HeadlineNewsPolitik

Irwandi Gugat Tiyong Cs

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, S.H, Isfanuddin Amir, S.H, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, Andi Lesmana, S.H., M.H, Husni Bahri Tob, S.H., M.H.,M.Hum, Yahya, S.H dan Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H. 

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” kata Haspan Yusuf kepada wartawan di PN Banda Aceh.

Di sisi lain, kata Haspan, gugatan itu juga sudah sesuai mekanisme partai yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) DPP PNA. Dia berharap, gugatan itu dapat menyelesaikan kisruh yang terjadi selama ini.

“Menurut kita, penyeselaian di pengadilan ini juga akan menjawab semua secara kepastian. Selanjutnya, kita tunggu jadwal untuk proses persidangan yang barang kali tidak terlalu lama,” kata dia.

Dalam gugatan itu, Tiyong digugat selaku pribadi maupun mantan Ketua Harian DPP PNA. Sementara Miswar Fuady digugat selaku pribadi dan mantan Sekjend DPP PNA.

“Miswar Fuady digugat sebagai mantan Sekjen, dan beliau sekarang masih kader, sementara Tiyong didugat sebagai mantan ketua harian dan mantan kader, dan ketiga pak Irwansyah alias Muksalmina digugat selaku Ketua Majelis Tinggi PNA,” jelasnya.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version