Home Headline Irwandi Sarankan Kisruh PNA Diselesaikan oleh Mahkamah Partai
HeadlineNewsPolitik

Irwandi Sarankan Kisruh PNA Diselesaikan oleh Mahkamah Partai

Share
30 Oktober pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf didampingi eks stafsus
Irwandi Yusuf | Foto: Tirto
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf menyarankan agar kekisruhan di partai yang ia pimpin diselesaikan oleh mahkamah partai.

Menurut Irwandi, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung RI pada Selasa, 15 Juli 2020 kemarin membuktikan persoalan kisruh di internal PNA tak bisa diselesaikan oleh lembaga tersebut.

“Sejauh ini Pak Irwandi masih berpikir bahwa memang putusan dari kasasi tak memengaruhi apapun. Maka salah satu cara yang dipikirkan Pak Irwandi ialah diselesaikan di mahkamah partai,” ujar Kuasa Hukum PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga saat dihubungi popularitas.com, Rabu (15/7/2020).

Kata Haspan, meski salinan keputusan MA belum diterima, pihaknya sudah memberi tahu hasil permohonan kasasi tersebut pada Irwandi Yusuf. Keputusan MA pada dasarnya juga sejalan dengan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Putusan Pengadilan Banda Aceh yang kemarin itu kan menyatakan gugatan Pak Irwandi tidak dapat diterima. Alasan mereka karena merasa Pengadilan Banda Aceh tidak berwenang mengadili sengketa itu,” jelasnya.

Menurut keputusan PN Banda Aceh, kata Haspan, yang berwenang menyelesaikan persoalan kisruh tersebut adalah mahkamah partai. Karena itu, pihaknya akan kembali berembuk untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk menyelesaikan sengketa ini melalui mahkamah partai.

“Jadi Mahkamah Agung dalam konteks menolak permohonan kasasi yang diajukan Pak Irwandi ya barang kali sependapat dengan Pengadilan Banda Aceh (harus diselesaikan oleh mahkamah partai),” tutur Haspan.

“Dengan adanya putusan kasasi ini bukan berarti sudah selesai berakhir persoalan, tidak. Karena statusnya kembali ke sedia kala,” lanjut dia.

Haspan juga tak mempermasalahkan jika Samsul Bahri alias Tiyong mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PNA yang sah. Tetapi, secara legalitas hukum, PNA yang sah adalah yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan dapat dibuktikan dengan SK dari Kemenkumham.

“Kita ini bicara hukum, masih tetap mengacu pada SK yang ada. Pengesahan yang ada. Tetapi kalau ada kawan lain-lain menyatakan mereka menyatakan sebagai pengurus silakan saja. Itulah bagian dari sengketa yang menjadi persoalan. Tetapi dalam konteks hukum kita kembali ke dasar hukum yang sah, yaitu ada SK,” ujarnya.

Terkait permintaan PNA kubu Tiyong agar Kanwil Kemenkumham Aceh segera mengeluarkan SK pada pengurus hasil KLB di Bireuen, Haspan mengaku tak semudah itu pemerintah mengeluarkan SK jika partai sedang mengalami sengketa.

“Nggak mungkin semudah itu pemerintah mau menerima permintaan mereka, apalagi ini kan masih sengketa. Nah, selesaikan dulu sengketanya baru nanti pemerintah mengeluarkan. Tidak mungkin Kanwil mengeluarkan itu, karena mereka juga mengerti hukum,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version