Home News Irwandi Yusuf janji patuhi bebas bersyarat
NewsPolitik

Irwandi Yusuf janji patuhi bebas bersyarat

Share
Irwandi Yusuf janji patuhi bebas bersyarat
Irwandi Yusuf saat tiba di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (30/10/2022). Foto: Bang Ucok
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf berjanji menjalankan dengan baik ketentuan dari pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin Bandung yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat,” kata Irwandi Yusuf, dikutip dari laman Antara, Senin (31/10/2022).

Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf saat jumpa pers di VVIP bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, kemarin.

Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI. Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.

“Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini,” ujar Irwandi.

Irwandi menyampaikan, dirinya diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call.

Kemudian, ucap dia, dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.

Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.

“Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal),” katanya.

Ia menambahkan, dirinya tetap akan aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.

“Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa,” demikian Irwandi Yusuf.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version