Home News Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum
News

Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum

Share
Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum
Warga Palestina mencengkram bendera Palestina selama protes atas ketegangan yang terjadi di Masjid Al-Aqsa Yerusalem, di pos pemeriksaan Huwara, dekat Nablus di area West Bank yang diduduki Israel (29/5/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Raneen Sawafta/aww/KZU)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.

“Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik,” cuit Ben-Gvir di Twitter.

Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan.

Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis dan disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina.

Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.

Sumber: Anadolu

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version