Istana Persilakan Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Mengajukan Gugatan ke MK
Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Home News Istana Persilakan Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Mengajukan Gugatan ke MK
News

Istana Persilakan Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Mengajukan Gugatan ke MK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral mengimbau buruh dan masyarakat yang tidak puas disahkan Undang-undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Donny, Undang-undang Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi peraturan sudah melalui proses yang panjang dan berkekuatan politik di DPR serta pemerintah untuk merumuskan terbaik.

“Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan,” kata Donny, Rabu (7/10/2020) dikutip dari merdeka.com.

“Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konstitusional tersedia, silakan saja dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu,” tambah Donny.

Dia juga mengklaim pemerintah sudah berusaha yang terbaik untuk memuaskan semua kepentingan. Walaupun kata dia tidak seluruhnya bisa terakomodasi.

“Karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya. Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemashlahatan rakyat indonesia,” ungkap Donny.

Imbau Pendemo Patuhi Protokol Kesehatan

Donny juga mengingatkan agar para buruh yang turun ke jalan untuk mematuhi protokol kesehatan. Sehingga tidak menciptakan klaster baru.

“Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit,” ungkap Donny.

Sebab itu dia meminta agar seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah. Salah satunya mengembalikan perekonomian menjadi normal.

“Saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali. Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir,” kata Donny.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version