BANDA ACEH (popularitas.com) : Jabatan Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah, hingga saat ini belum terisi, hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Dermawan, yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Mantan Sekda, Dermawan, ditunjuk dan ditetapkan sebagai Komisaris Bank Aceh, pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), tanggal 23 Desember 2014.
Matan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh, saat ini memimpin rapat, dan menetapkan Dermawan selaku Komut, menggantikan Setia Budi.
Baca juga : Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah Capai Rp 25,7 Triliun di Aceh
Dan hingga telah berakhirnya masa jabatan Komut Bank Aceh Syariah, sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini, posisi tersebut masih lowong.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, menolak memberikan komentar saat diwawancarai popularitas.com, Senin, 17 Februari 2020. “Kalau soal itu, nanti saja,” katanya. (SKY/DRA)
Leave a comment