POPULARITAS.COM – Zulfikar (23), warga Aceh Utara dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di PN Medan, Kamis (21/12/2023).
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Randi Tambunan, dalam dakwaannya, menuntut Zulfikar 18 tahun kurungan atas perannya sebagai kurir sabu. Selain itu juga, lelaki itu dikenakan denda Rp2 miliar subsidari 1,5 tahun penjara.
“Dengan ini kami meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan vonis 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 1,5 tahun penjara,” kata Randi dalam persidangan tersebut, dikutip dari laman Antara, Kamis (21/12/2023).
Ia mengatakan terdakwa terbukti dan bersalah tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Randi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu tas dengan berat 2.000 gram.
“Hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat,” ucap Randi.
Sementara, menurut Randi hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian (DPO). Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan.
Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumut ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.
Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia beralasan karena tidak memiliki pekerjaan.
Editor : Muhammad Fadhil

Leave a comment