(ist)
Home News Jadi Lokasi Praktik Homoseksual, Dua Salon di Banda Aceh Disegel
News

Jadi Lokasi Praktik Homoseksual, Dua Salon di Banda Aceh Disegel

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh menyegel dua salon di kota tersebut pada Selasa (29/6/2021), karena melanggar syariat Islam. Dua salon ini masing-masing F3 Salon Seutui dan Serly Salon Lamseupeng.

“Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homo seksual), hari ini kita diperintahkan oleh Pak Wali untuk penyegelan kedua tempat itu,” kata Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Efendi A. Latief kepada wartawan.

Kata Efendi, proses penyegelan itu tak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar bahwa melanggar ketentuan syariat Islam.

“Kita tim Pemko Banda Aceh dengan Muspika untuk melakukan penyegelan hari ini, kita suruh kosongkan barang 1 kali 24 jam. Jadi nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu nggak ada izin,” ucap Efendi.

Sementara terduga pelaku liwath yang ditangkap beberapa waktu lalu, lanjut Efendi, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.

“Pelaku liwatnya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun,” katanya.

“Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon,” pungkas Efendi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version