Home Headline Jadi penghalang hubungan dengan ibunya, pria di Aceh Barat bunuh bocah empat tahun
HeadlineHukum

Jadi penghalang hubungan dengan ibunya, pria di Aceh Barat bunuh bocah empat tahun

Share
Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

 

POPULARITAS.COM – AZ alias Ayi (22), warga Aceh Barat, berhasil ditangkap satuan reserse kriminal Polres setempat. Pria itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Berly Ghaisah Rabbani (4), putra dari Putri Rayani. Penangkapan Ayi berawal dari kecurigaan Adrimansyah, ayah kandung korban yang juga mantan suami dari ibu kandung Berly.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari ayah kandung korban. Saat mendengar anaknya meninggal atas laporan mantan suaminya, Adrimansyah merasa curiga.

Dari keterangan yang diperoleh, pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Putri Rayani melaporkan perihal meninggalnya Berly kepada Adrimansyah. Kepada mantan suaminya itu, ibu korban mengaku bahwa Berly meninggal dunia akibat panas dan kejang-kejang tanpa menerangkan dimana lokasi pemakaman.

Nah, dari sinilah Adrimansyah merasa janggal dan curiga atas kematian anaknya tersebut. Kemudian, ayah kandung korban datang ke Meulaboh, Aceh Barat guna mencari informasi terkait dengan kematian Berly.

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Selanjutnya, Adrimansyah melaporkan kasus kematian anaknya ke Polres Aceh Barat. Dari serangkaian penyelidikan, kemudian polisi menangkap Ayi atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan Berly.

Ayi diduga membunuh Berly dengan cara disiksa di lokasi tempatnya bekerja. Motifnya dikarenakan, menurut pelaku, korban menjadi penghalang atau menghalang-halangi hubungannya dengan Putri Rayani ibu kandung korban. Sebelum meninggal dunia, Berly sempat dibawa RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” demikian Iptu Fachmi Suciandy, dikutip dari laman Antara, Jumat (23/2/2024).

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

HeadlineSepakbola

Drama adu penalti, PSG Kampiun Liga Champions 2025/2026

POPULARITAS.COM – Laga final Liga Champions 2025/2026, berlangsung dramatis. Pertandingan yang digelar...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Exit mobile version