Home Hukum Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor
HukumNews

Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor

Share
MY jalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Foto: Jerry
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MY saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Adiya Pratama, Senin (7/8/2023).

Dengan ditetapkannya MY, maka tersangka korupsi lahan zikir menjadi tiga orang. Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yaitu DA selaku mantan Keuchik Ulee Lheue dan SH selaku Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version