Home Hukum Jadi tersangka, Panji Gumilang terancam pidana 10 tahun
HukumNews

Jadi tersangka, Panji Gumilang terancam pidana 10 tahun

Share
Ilustrasi penjara. FOTO ANTARA/Jefri Aries/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro dikutip dari laman Antara, Rabu (2/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Tiga Penerbangan di Bandara SIM Dibatalkan

POPULARITAS.COM – General Manager Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rahmat Adil...

InternasionalNews

Demi Cegah Flu Burung Merebak, Australia Suntik Vaksin ke Ribuan Penguin

POPULARITAS.COM – Upaya untuk melindungi populasi penguin kecil di negara bagian Victoria...

News

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh...

KesehatanNews

Manfaat Mandi Air Dingin dan Hal yang Perlu Diperhatikan

POPULARITAS.COM – Mandi air dingin atau cold shower menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, terutama...

Exit mobile version