Home Hukum Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Hukum

Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Share
Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ditemukan oleh lembaga pemantau Jaga Pemilu. Dari jumlah itu, 658 telah terverifikasi. Temuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani, dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024) di Jakarta.

Luky Djani menyebutkan, dari 658 kasus yang telah terverifikasi pihaknya tersebut, sebanyak 210 telah dilaporkan ke Bawaslu.

Sementara itu, ia menjelaskan dari ratusan temuan tersebut terinci sembilan jenis pelanggaran pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.

Selanjutnya, kata dia, kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik.

“Dari sembilan jenis pelanggaran yang kami klasifikasi ini, kalau ditanya apa yang paling besar? 24 persen terkait dengan laporan Sirekap,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Adapun untuk pelaku pelanggaran Pemilu, Ia menyebut sebanyak 55 persen dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, yaitu inkompetensi dalam menjalankan proses pemilu, dan kesengajaan atau manipulasi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version