POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI lewat surat keputusan bernomor : KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan asisten dan juga kejaksaan negeri di sejumlah provinsi di Indonesia.
Beberapa posisi yang ikut mengalami pergantian, yakni Asisten Intelijen (Asistel) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
M Ali Akbar yang sebelumnya jabat Aspidsus Kejati Aceh, pada SK tersebut dimutasi sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Sumut.
Sementara itu, Mukzan yang sebelumnya jabat sebagai Asintel Kejati Aceh, dimutasi pada jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat II pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.
Selain itu juga, sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) ikut dimutasi, diantaranya, Kajari Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, Kajari Langsa Efrianto, Kajari Bireuen Munawal Hadi, Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, Kajari Bener Meriah Achmad Hariyanto.
Keputusan tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejagung RI Hendro Dewanto.

Leave a comment