Home News Jaksa Agung ganti Kajati Aceh
News

Jaksa Agung ganti Kajati Aceh

Share
Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan. Salah satu pejabat yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, jabatan Kajati Aceh dari sebelumnya Muhammad Yusuf kini dijabat oleh Bambang Bachtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta.

Sementara Muhammad Yusuf selanjutnya akan mengisi posisi baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga merotasi posisi Wakajati Aceh dari sebelumnya Hermanto kini dijabat Hendrizal Husin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara Hermanto selanjutnya akan mengisi jabatan baru sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version