Home Headline Jaksa Agung terbitkan aturan penyalahgunaan narkoba di rehabilitasi
HeadlineHukumNews

Jaksa Agung terbitkan aturan penyalahgunaan narkoba di rehabilitasi

Share
Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerbitkan Pedoman nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksana asas dominus litis jaksa.

Melalui pedoman yang diterbitkan dan berlaku tertanggal 1 November 2021, nantinya hal tersebut menjadi pedoman bagi jaksa dalam penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menjelaskan, maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Sementara, tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi  penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.

Dikatakan Jaksa Agung, latar belakang pedoman itu dikeluarkan, sebab memperhatikan sistem peradilan pidana penyalagunaan narkotika saat ini cenderung punitif, dan hal itu tercermin dari jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas.

Overcrowdingnya Lapas di Indonesia, sebagian besarnya merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah saat ini,” kata Jaksa Agung.

Dijelaskannya lebih lanjut, sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version