Usai M Zuardi vonis bebas, beranikah Kejati Aceh periksa Kadis Pengairan Aceh
Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
Home Hukum Jaksa ajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng
HukumNews

Jaksa ajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang membebaskan dua terdakwa pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kabupaten Aceh Besar, dengan anggaran Rp13,3 miliar.

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dua terdakwa yang divonis bebas itu adalah M Zuardi dan Taufik Hidayat. M Zuardi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6/2022). Kedua terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.

Ali Rasab menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti terlebih dulu jika salinan putusan tersebut nantinya diterima secara resmi.

Setelah itu, terang Ali Rasab, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat banyak fakta persidangan dan bukti-bukti dikesampingkan serta tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara.

“Nanti secara resmi kita akan ajukan kasasi, sebab banyak fakta persidangan dan bukti-bukti dikesampingkan dan tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” jelas Ali Rasab.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version