Home Hukum Jaksa di Biruen tuntut mati dua terdakwa kasus 34 kilogram sabu
Hukum

Jaksa di Biruen tuntut mati dua terdakwa kasus 34 kilogram sabu

Share
Jaksa di Biruen tuntut mati dua terdakwa kasus 34 kilogram sabu
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 34 kilogram dikawan petugas kejaksaan dan kepolisian usai mengikuti persidangn di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6/2024). FOTO : Kejari Biruen
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut mati terdakwa M dan A dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6/2024).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengedarkan sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menuntut terdakwa M dan A dengan pidana hukuman mati,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com, Rabu (5/6/2024)

Dalam perkara ini, kata dia, barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa yakni berupa 34 kilogram sabu.

Setelah tuntutan dibacakan oleh penuntut umum, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Samsul Bahri menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version