Home Hukum Jaksa eksekusi bekas Kadis LHK Sabang ke lapas
HukumNews

Jaksa eksekusi bekas Kadis LHK Sabang ke lapas

Share
Jaksa eksekusi bekas Kadis LHK Sabang ke lapas. Foto: Kejari Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024), mengatakan terpidana atas nama AF, menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang pada 2020.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan AF dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sabang serta menghukum terdakwa AF dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana AF membayar denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Sedangkan terpidana lain atas inisial F juga dihukum bersalah, namun belum dieksekusi karena jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan resminya,” kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar dan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version