Home Hukum Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017
HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017

Share
Mantan bendahara AWSC 2017 dieksekusi ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Mirza selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) 2017 ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).

Seperti diketahui, Mirza tersandung dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 senilai Rp 9,2 miliar lebih. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,8 miliar.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di mana, MA memutuskan menambah hukuman terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis Mirza dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider dua bulan kurungan.

“Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian, jaksa eksekutor dan yang lainnya,” ucap Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version