Home Hukum Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017
HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017

Share
Mantan bendahara AWSC 2017 dieksekusi ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Mirza selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) 2017 ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).

Seperti diketahui, Mirza tersandung dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 senilai Rp 9,2 miliar lebih. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,8 miliar.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di mana, MA memutuskan menambah hukuman terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis Mirza dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider dua bulan kurungan.

“Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian, jaksa eksekutor dan yang lainnya,” ucap Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

Exit mobile version