Home Hukum Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017
HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017

Share
Mantan bendahara AWSC 2017 dieksekusi ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Mirza selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) 2017 ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).

Seperti diketahui, Mirza tersandung dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 senilai Rp 9,2 miliar lebih. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,8 miliar.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di mana, MA memutuskan menambah hukuman terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis Mirza dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider dua bulan kurungan.

“Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian, jaksa eksekutor dan yang lainnya,” ucap Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version