Home Hukum Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017
HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017

Share
Mantan bendahara AWSC 2017 dieksekusi ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Mirza selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) 2017 ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).

Seperti diketahui, Mirza tersandung dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 senilai Rp 9,2 miliar lebih. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,8 miliar.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di mana, MA memutuskan menambah hukuman terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis Mirza dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider dua bulan kurungan.

“Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian, jaksa eksekutor dan yang lainnya,” ucap Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

Exit mobile version