Home News Jaksa Kasus Novel Meninggal Terkonfirmasi Positif Corona
News

Jaksa Kasus Novel Meninggal Terkonfirmasi Positif Corona

Share
Jaksa Penuntut Umum Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin (Screenshot via Instagram/@fedrik_adhar)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung ST Bruhanuddin menyebutkan bahwa Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Fredik, salah satu tim JPU perkara penyiraman air keras Novel Baswedan itu meninggal pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.

“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8/2020).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa salah satu punggawa di korps Adhyaksa tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” kata Hari. Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.

Nama Fedrik Adhar sebelumnya mencuat di media sosial usai dirinya sebagai bagian dari tim JPU kasus Novel Baswedan menuntut dua terdakwa penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan itu kemudian berpolemik di masyarakat dan menuai kontroversi.

Jejak digital Fedrik pun ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial. Fedrik ketahuan menggunakan barang mewah. Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang yang dipamerkan itu dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.

Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version