Home Hukum Jaksa KPK sita aset senilai Rp25 miliar di Aceh
HukumNews

Jaksa KPK sita aset senilai Rp25 miliar di Aceh

Share
Jaksa KPK sita aset senilai Rp25 miliar di Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar.

“Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antara, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa (16/8/2022), tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan.

Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kemudian, peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) berupa dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor. Lalu, satu unit truk merek Hino.

KPK mengapresiasi terobosan hukum dari Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

KPK menegaskan efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui “asset recovery” (pemulihan aset) sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

“Dengan demikian pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna karena hasil ‘asset recovery’ tersebut nantinya menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” ucap Ali.

Sebelumnya, dua korporasi tersebut masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900 juta terkait dengan dakwaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

JPU KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi dua korporasi itu. PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,6 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp49,9 miliar.

Perkara dengan terdakwa dua tersebut saat ini masih pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version