POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah meminta Inspektorat Provinsi Aceh, untuk membantu melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan setempat.
Diketahui, sejak Mei 2023 penyidik Kejari mulai melakukan penyelidikan dugaan pembegalan keuangan daerah dari retribusi parkir setempat tahun anggaran 2021-2023.
Usai memperoleh sejum lah alat bukti yang kuat, penyidik jaksa kemudian melakukan peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan berdasarkan sprint No : PRIN-01/L.1.31/Fd.2/08/2024.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir telah memasuki tahap permintaan audit PKKN.”Sudah kita minta audit ke Inspektorat Aceh,” kata Hafrizal, Kamis (10/4/2025).
Permintaan audit yang dilakukan pada Maret 2025 itu sendiri dilakukan guna mengetahui secara detail besaran kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi retribusi yang sedang ditangani Jaksa Pidie Jaya tersebut.
Leave a comment