Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)
Home Hukum Jaksa Pidie Jaya tuntut kakek pemerkosa anak dengan hukuman 180 bulan penjara
HukumNews

Jaksa Pidie Jaya tuntut kakek pemerkosa anak dengan hukuman 180 bulan penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut kakek berusia 65 tahun dengan pidana penjara 180 bulan, karena memerkosa anak di bawah umur.

Kakek dengan inisial M, warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya ini sebelumnya melakukan pemerkosaan terhadap anak penderita gangguan mental hingga hamil.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Umum Dedy Syahputra menyebutkan, JPU sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa M, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Mahkamah Syari’yah Meureudu, Senin (15/11/2021).

“Terdakwa M dituntut olej JPU dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan penjara,” kata Kasi Pidum, Dedy Syahputra, Senin (15/11/2021).

Dari tuntutan 180 bulan atau 15 tahu  penjara itu juga akan dilakukan pengurangan hukuman masa penahanan selama mendekam di tahanan.

Untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan sendiri direncakan akan dilaksanakan pada Senin (29/11/2021) mendatang.

Diketahui, pria uzur berinisial M (65) warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya ditangkap Polisi pada September lalu akibat dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umum, pada Maret 2021. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version