Home Hukum Jaksa teliti berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya
HukumNews

Jaksa teliti berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya

Share
Konferensi pers perkembangan kasus penyelundupan Rohingya di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sedang meneliti berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya yang dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu (17/1/2024), mengatakan penelitian berkas perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya tersebut dengan tersangka berinisial MA. Waktu penelitian berkas perkara selama 14 hari. Setelah penelitian, jaksa nantinya akan menyatakan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum,” kata Firman, dikutip dari laman Antara.

Menurut Firman, adapun penelitian terhadap berkas perkara tersebut, meliputi kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana dilakukan tersangka.

“Apabila nanti dari hasil penelitian bahwa berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika lengkap, jaksa akan menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat ditetapkan P21,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejari Aceh Besar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umun selama 14 hari ke depan.

“Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023,” katanya

Sementara, untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Berkas perkara untuk tersangka MAH dan HB diupayakan dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.

Tersangka Mohammed Amin merupakan warga Myanmar yang juga pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di Camp Balokali Cox’s Bazar, Bangladesh.

Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya. Keduanya bertugas memastikan para imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan kapal motor.

“Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. HB upah sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil penyelidikan, seratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia,” kata Fadillah Aditya Pratama.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version