HukumNews

Jaksa tetapkan DA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Sabang, rugikan keuangan negara Rp1,5 miliar

Jaksa tetapkan DA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Sabang, rugikan keuangan negara Rp1,5 miliar

POPULARITAS.COM – DA ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah itu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023) mengatakan, selain DA, pihaknya juga terlebih dahulu telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni F dan AF.

F dan AF sendiri, terangnya, telah di sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Untuk kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari bukti lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ia mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penggelembungan harga pembelian tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah di Lhok Batee Cot Abeuk, Kota Sabang.

Menurut dia, keterlibatan DA dengan cara melakukan penilaian harga tanah tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia (SPI), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya di kutip dari laman Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang pada tahun anggaran tahun 2020 mengalokasikan dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampah.

Namun dalam pengadaan, penyidik Kejari Sabang menemukan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai Rp1,5 miliar. 

Editor : Hendro Saky

Shares: