Home Hukum Jaksa tolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup
HukumNews

Jaksa tolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup

Share
Sidang lanjutan perkara korupsi AWSC 2017 di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dalam perkara dugaan korupsi pada Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017.

Penolakan itu dibacakan Jaksa Koharuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, dalam eksepsi sesuai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan eksepsi dari kedua terdakwa.

“JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara (pemeriksaan saksi-saksi),” kata Munawal dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dihadirkan di persidangan dengan tetap mematuhi prokes, swab dan memakai masker.

Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana para terdakwa mengikutinya melalui daring.

“Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhibuddin, Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Koharuddin serta dihadiri penasihat hukum kedua terdakwa,” ujar Munawal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version