Home Hukum Jaksa tunggu audit BPKP terkait dugaan korupsi arena MTQ Aceh Barat
HukumNews

Jaksa tunggu audit BPKP terkait dugaan korupsi arena MTQ Aceh Barat

Share
Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sejak beberapa hari terakhir mulai melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan senilai Rp1,9 miliar.

“Saat ini tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan mereka sedang bekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dikutip dari laman Antara, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh tersebut untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 itu.

Siswanto menjelaskan sebetulnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan ekspose perkara tersebut di bulan November 2022 ke BPKP Aceh di Banda Aceh, dan pihaknya meminta agar segera dilakukan audit untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.

Namun karena saat itu kondisinya memasuki akhir tahun anggaran, maka baru saat ini pihak BPKP Aceh turun ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat guna melakukan audit sesuai data-data yang sudah diserahkan Kejari Aceh Barat.

Meski sudah menangani perkara tersebut sejak tahun 2022 lalu, Siswanto menjelaskan sejauh ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum ada penetapan tersangka nya.

“Kita tunggu dulu hasil audit nya, kalau sudah ada kerugian keuangan negara, baru kemudian kita tetapkan tersangka nya,” kata Siswanto menambahkan.

Pihaknya berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penimbunan di lokasi Arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat, yang dikerjakan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar tersebut dapat dituntaskan perkaranya pada tahun ini.

“Doakan saja penanganan kasus ini selesai pada tahun ini,” kata Siswanto mengharapkan.

Sebelumnya pada Agustus 2022, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di ruas Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.

Penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Share
Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version