Home Hukum Jaksa tuntut pidana mati pria asal Aceh dalam kasus kepemilikan 267 kilogram ganja
HukumNews

Jaksa tuntut pidana mati pria asal Aceh dalam kasus kepemilikan 267 kilogram ganja

Share
Empat warga Kanada di hukum mati di China
Ilustrasi - Hukuman mati. FOTO : ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris, dua pria asal Aceh, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 267 kilogram.

JPU Sri Delyanti, dalam persidangan di PN Medan, Sumut, Kamis (5/10/2023) dalam tuntutannya meminta majelis hakim jatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris,” ujar Sri Delyanti di dikutip dari laman ANTARA.

Sri Delyanti mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267.000 gram(267 kilogram).

“Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan tidak ada,” tutur Sri Delyanti.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.

Kemudian petugas Polda Sumut itu melihat ciri-ciri mobil di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu yang menemukan 17 karung goni dengan berat 267 kilogram ganja. Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan dari Jais untuk diserahkan di Medan. Mereka diberi upah Rp30 juta.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version