Home Hukum Jampidum setujui penghentian empat kasus di Aceh
HukumNews

Jampidum setujui penghentian empat kasus di Aceh

Share
Jampidum setujui penghentian empat kasus di Aceh
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan empat kasus di Aceh melalui Restorative Justice.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan ekpose secara video conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, Selasa (10/1/2023).

Hadir juga dalam ekpose tersebut yaitu Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, keempat perkara tersebut yaitu di Kejari Bireuen atas nama Fahmi, Kejari Gayo Lues atas nama Ramadansyah Putra.

Berikutnya, kata Ali Rasab, Kejari Simeuleu atas nama Hendri Sihotang dan Cabang Kejari Bakongan perkara atas nama Rasidah.

Dia menjelaskan, keempat perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan beberapa alasan.

“Alasan pertama adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Ali Rasab.

Kemudian, kata dia, ancaman untuk para tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya.

Selain itu, tambahnya, para tersangka telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

“Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat,” tutur Ali Rasab.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version