Home Hukum Janjikan pekerjaan di PT Mifa, pria di Aceh Barat kuras uang warga Rp80 juta
HukumNews

Janjikan pekerjaan di PT Mifa, pria di Aceh Barat kuras uang warga Rp80 juta

Share
Janjikan pekerjaan di PT Mifa, pria di Aceh Barat kuras uang warga Rp80 juta
Terduga pelaku penipuan saat diinterogasi oleh aparat kepolisian Nagan Raya. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – BS (52) warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat diamankan polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pemuda di daerahnya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan pelaku mengkibuli korban dengan dijanjikan pekerjaan di PT. Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku mengaku dirinya sebagai Humas PT. Mifa,” kata Machfud, Jumat (29/7/2022).

Menurut Machfud, sebanyak tujuh orang yang menjadi korban penipuan itu telah melapor ke Polres Nagan Raya.

“Dari pengakuan korban kerugiannya mencapai Rp 80 Juta,” ucap Machfud.

Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain, FR, WD, RA, US, SU dan SW dengan kerugian masing-masing Rp10 juta, serta korban NR dengan kerugian Rp20 juta.

Lebih lanjut, Machfud menjelaskan, kejadian itu bermula pada awal April lalu, pelaku menjumpai seorang warga berinisial UD yang beralamat di Kecamatan Kuala dan memintanya untuk mencarikan orang yang hendak diperkerjakan di PT. Mifa.

“Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batu Bara tersebut, BS menyampaikan jika pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang,” kata Machfud.

Namun, sebut Machfud, pelaku mengisyaratkan korban untuk membayar administrasi  sebesar Rp10 juta per orang.

“Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut,” jelas Machfud.

Setelah itu, para korban menemui pelaku dari bulan April hingga Mei. Pada pertemuan tersebut korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD yang saat itu sebagai saksi.

Setelah menerima uang dari korban, pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sudaryono...

KesehatanNews

Komisi IX DPR RI Masih Temukan Persoalan Kesehatan di Aceh yang Butuh Perhatian Serius  

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk...

EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

Hukum

Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi jabatan di...

Exit mobile version