Home Hukum Jasad Hakim Medan Bakal Dipulangkan ke Nagan Raya Usai Autopsi
HukumNews

Jasad Hakim Medan Bakal Dipulangkan ke Nagan Raya Usai Autopsi

Share
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat malam. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Share

MEDAN (popularitas.com) – Jenazah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin akan dibawa ke Nagan Raya setelah proses autopsi selesai dilakukan di RS Bhayangkara, pada Sabtu, 30 November 2019.

Jenazah akan dishalatkan terlebih dahulu yang diimami oleh Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno.

Sutio, usai menyalatkan jenazah Jamaluddin, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian koleganya.

“Semoga kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.

Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version