Home Hukum Jemput sabu di Aceh, Saiful AG dan Marzali dituntut 18 tahun penjara
HukumNews

Jemput sabu di Aceh, Saiful AG dan Marzali dituntut 18 tahun penjara

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau dengan pidana selama 18 tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Maria FR Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2023), dikutip dari laman Antara.

Dalam dakwaan JPU mengatakan pada 10 Juli 2023 terdakwa Saiful AG ditawari oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.

Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan, sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.

Sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil. Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.

“Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu,” ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, kata Maria, adalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan tidak ada,” ucap Maria.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version