Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)
Home News Jerih baru terbayar enam bulan, tgk imum meunasah di Pijay pertanyakan sisanya
News

Jerih baru terbayar enam bulan, tgk imum meunasah di Pijay pertanyakan sisanya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Para imum meunasah di Kabupaten Pidie Jaya, dikabarkan hanya akan memperoleh honorarium untuk tujuh bulan masa kerja di tahun 2021.

Meski sejatinya, tokoh agama di tingkat gampong itu bekerja selama 12 bulan dalam saban tahun berjalan.

Bahkan saat ini, jerih para imum meunasah di Kabupaten Pidie Jaya tersebut, dilaporkan baru cair untuk enam bulan kerja, walau waktu berjalan penggunaan anggaran sudah memasuki bulan ke 11 tahun 2021.

Salah seorang perwakilan imum meunasah yang meminta namanya disembunyikan kepada popularitas.com menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh olehnya, gaji mereka hanya akan terbayar untuk tujuh bulan kerja di tahun 2021.

Padahal, kata dia, penghasilan tetap (Siltap) atau honor para perangkat desa lainnya, pembayarannya malah lancar-lancar saja.

Sedangkan jerih imum meunasah baru tercairkan hanya terhitung Januari sampai Juni, sedangkan Juli hingga November 2021 belum ada kejelasan.

“Gaji terakhir kita terima bulan enam (Juni), sedangkan sisanya menurut pengakuan keuchik, gaji seluruh Tgk Imum akan tertahan gajinya, tidak dapat dilakukan pencairan, karena tidak ada anggaran,” kata salah seorang imum meunasah di Kabupaten Pidie Jaya itu, Jumat (12/11/2021).

Bahkan, para tgk imum tersebut juga sempat menanyakan alasan sisa gaji mereka tertahan kepada keuchik yang melaporkan informasi tersebut.

Padahal, lanjut dia, tahun-tahun sebelumnya, belum ada sejarah pembayaran jerih imum meunasah sampai tertahan.

“Kenapa hanya gaji tgk imum yang tertahan, sedangkan perangkat desa lain malah lancar,” tanyanya.

Diapun berharap ikhwal gaji tgk imum yang dikabarkan akan tertahan untuk beberapa bulan agar dapat dibayarkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie Jaya, Hasbi membenarkan, gaji tgk imum meunasah yang baru terbayarkan untuk enam bulan, terhitung Januari-Juni 2021.

Sejatinya, jelas Hasbi, saat APBK Pidie Jaya tahun 2021 disahkan pada November 2020, anggaran yang teralokasikan untuk gaji imum meunasah sekira Rp 2 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi jerih tgk imum meunasah, Rp 6,3 juta, untuk sembilan bulan, yang perbulan dihitung Rp 700 ribu.

Namun kemudian, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas mengeluarkan kebijakan menaikan insentif imum meunasah dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1 juta.

“Karena sudah ada aturan, ya kita bayar perbulan Rp 1 juta, walaupun anggaran Rp 700 ribu, sehingga yang baru terbayar enam bulan,” jelas Hasbi saat dikonformasi popularitas.com di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2021, dana yang dialokasikan untuk jerih imum meunasah hanya untuk dua bulan, dengan catatan, perbulan Rp 700 ribu.

“Sedangkan sisa beberapa bulan jerih imum meunasah yang tidak terbayarkan di tahun 2021 itu, jika ketersediaan anggaran setempat mencukupi, akan dilunasi pada tahun 2022,” tutur Hasbi. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version