Home News Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Pengembalian Uang Jamaah?
News

Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Pengembalian Uang Jamaah?

Share
Aceh peroleh kuota haji 1.988 orang untuk keberangkatan tahun 2022
llustrasi jamaah haji. (Foto: Detik)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan kepastian haji 2020, Selasa, 2 Juni 2020 hari ini pada pukul 10.00 WIB.  Selain mengumumkan kepastian penyelenggaraan haji, ia juga akan mengumumkan teknis pengembalian uang jamaah jika tahun ini haji tidak diselenggarakan.

“Iya, itu (pengembalian uang jamaah) akan disampaikan sekalian saat pengumuman,” katanya saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul tidak menyampaikan secara tegas apa yang akan disampaikannya nanti jam 10, apakah tetap menyelenggarakan haji atau tidak sama sekali.

“lihat saja gejala-gejalanya,” katanya.

Sebelumnya saat dihubungi pada Selasa (12/5). Ia menegaskan, bahwa pemerintah akan mengembalikan uang jamaah jika haji batal diselenggarakan. Bagaimana cara pengembaliannya semua itu sudah ada teknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.

“Hal itu sudah ada polanya sedang dikoordinasikan, kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII bagus kita ikutin juga,” katanya.

Pada intinya kata Fachrul Razi, Kemenag dan Komisi VIII sepakat, jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, maka uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelola oleh BPKH di acara terspisah jadi nila manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan,” katanya.

Menurut dia, meski dikembalikan kepada jamaah uang itu, tetap dalam pengelolaan BPKH, artinya jamaah tidak mengambil ke masing-masing bank penerima setoran. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.

“Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH, masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan,” katanya.

Akan tetapi kata dia, jika ada jamaah yang memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, boleh menggunakannya. Namun hal itu semua sudah menjadi tanggungjawab BPKH. “Iya tidak kembali ke jamaah tapi ke BPKH. Tapi jika memang betul sangat mendesak mau gunakan bisa saja tapi secara umum BPKH,” katanya.

Saat ini kata dia, Kemenag memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Tiga skema itu pertama kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan, kedua dibatasi untuk mengurangi kepadatan, ketiga tidak memberangkatkan sama sekali.

Sumber: Republika.co.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version