Home Hukum Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu
HukumNews

Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu

Share
Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim MK. Dari hasil investigasi yang dilakukan, didapati banyak persoalan terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres yang diputus oleh MK.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, dalam keterangannya dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com, Rabu (1/11/2023) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

“Dari pemeriksaan itu, banyak sekali masalah yang ditemukan,” katanya.

Jimly kemudian membeberkan masalahnya. Pertama, hubungan kekerabatan antara hakim dengan pihak yang diuntungkan dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor, kata Jimly, meminta hakim yang memiliki hubungan kekerabatan wajib mundur dari perkara yang sedang ditangani.

“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara, padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” tutur Jimly.

Ketiga, kata Jimly, hakim MK yang mengumbar kemarahan di depan publik atau putusan yang dibuat MK. Padahal, kata Jimly, menurut pelapor hal tersebut merupakan masalah internal hakim MK.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tetapi bukan substansi ide yang dituliskan, melainkan ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” bener dia.

Kelima, lanjut Jimly, prosedur registrasi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang loncat-loncat. Pasalnya, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami perubahan, kemudian ditarik kembali dan akhirnya dimasukkan lagi ke MK. Hal tersebut, kata Jimly, memang teknis, tetapi berkaitan dengan motif, etika, motif kepemimpinan, dan motif good governance. “Ada lagi yang mempersoalkan kok MKMK ini lambat sekali dibentuk,” pungkas Jimly.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version