Home News JMSI resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers
News

JMSI resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers

Share
Rapat pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers di Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi ditetapkan menjadi konstituen Dewan Pers. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Penetapan ini disambut gembira oleh seluruh pengurus JMSI di seluruh Indonesia. Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami menyampaikan bahwa JMSI telah ditetapkan menjadi konstituen Dewan Pers dalam Pleno Dewan Pers yang digelar Kamis, 6 Januari 2022, pukul 17.00 WIB sampai selesai,” katanya.

Teguh Santosa mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan semua pengurus pusat, daerah dan cabang di seluruh Indonesia, sehingga JMSI secara resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.

“Terima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan semua pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan seluruh anggota JMSI di seluruh Indonesia,” demikian Teguh Santosa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version