Home News Jokowi Teken PP Larang Jual Beli Organ Tubuh
News

Jokowi Teken PP Larang Jual Beli Organ Tubuh

Share
Kepuasan milenial terhadap Pemerintahan Jokowi capai 80,9 persen
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2020. Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.

Pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan.

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” seperti dikutip dari salinan resmi PP 53/2021.

Namun, pengecualian bahwa penggantian biaya proses organ dan jaringan tidak termasuk jual beli atau komersialisasi.

PP tersebut membebankan kewajiban penyediaan donor organ dan jaringan kepada pemerintah. Pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan donasi dan ketersediaan organ serta jaringan.

Dalam aturan itu, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk mendukung upaya tersebut. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.

“Pengerahan pendonor berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.

Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 4 Maret dan diundangkan pada 5 Maret 2021. Sejak saat itu pula peraturan tersebut mulai berlaku.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version