Home Hukum JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg
HukumNews

JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg

Share
JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg
Jaksa mengawal terdakwa kasus narkoba di PN Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (23/8/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, telah menjatuhi pidana terhadap empat terdakwa perkara sabu-sabu 106 Kg dengan hukuman seumur hidup dan 19 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN itu berlangsung pada Rabu (14/9/2022).

Hanya saja putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, yang menuntut keempat dengan pidana mati.

Akibatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, memastikan akan melawan putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya itu dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, disebabkan putusan tidak sesuai dengan tuntutan pihak memikirkan untuk melakukan banding.

“Kita akan melakukan upaya banding ini, karena tuntutan kita pidana mati terhadap empat terdakwa perkara peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Bahkan saat ini JPU sedang menyusun memori banding untuk dapat melakukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Junaidi dan Baihaqi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Dalam sidang tersebut, selain terdakwa Junaidi dan Baihaqi, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu Faisal dan Muhammad Aidil masing-masing dengan hukuman penjara 19 tahun 3 bulan.

Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version