Home Hukum JPU Kejati Aceh kaji vonis hakim perkara perdagangan orang utan
HukumNews

JPU Kejati Aceh kaji vonis hakim perkara perdagangan orang utan

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap atau masih pikir-pikir terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara perdagangan orang utan sumatra (pongo abelii).

“JPU sampai kini masih pikir-pikir atau belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara perdagangan orang utan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada persidangan 30 Oktober 2023, memvonis terdakwa Nanta Agustia (31) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp40 juta subsidair satu bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam pedagang satwa dilindungi jenis orang utan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nanta Agustia dengan hukuman dua tahun enam bulan.

Menurut Ali Rasab Lubis, JPU masih diberikan waktu untuk memutuskan apakah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa tersebut atau tidak. Jika tidak, maka JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“JPU juga melihat dari putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih semua pertimbangan seperti apa yang dituntut. Apalagi putusannya lebih dari setengah tuntutan. Jadi, tunggu saja bagaimana sikap JPU nantinya,” kata Ali Rasab Lubis.

Terdakwa Nanta Agustia ditangkap penyidik negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera di Kota Langsa, pada awal Juli 2023. Orang utan tersebut dibeli terdakwa Nanta Agustia dengan harga Rp6 juta.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version