HukumNews

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Fitri Lanta, Terdakwa UU ITE

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Fitri Lanta, Terdakwa UU ITE

MEULABOH (popularitaas.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menolak seluruh eksepsi disampaikan pengacara Fitriadi Lanta, terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dalam sidang lanjutan di pengadilan setempat, Senin (6/7/2020).

Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin Irwanto dan hakim anggota, masing-masing M. Imam dan Irsyad Fuadi.

“Memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa Fitriadi Lanta,” kata JPU Yusni Febriansyah dilansir Antara.

Dalam persidangan, JPU Yusni Febriansyah berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, Senin (29/6/2020), materi eksepsi yang sudah disampaikan tersebut masuk ke dalam materi pokok perkara.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, harus dibuktikan di persidangan,” kata Yusni Febriansyah dalam replik yang dibacakan di muka persidangan.

Menanggapi replik tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang tersebut pada Senin (13/6/2020) dengan agenda putusan sela.

Saat persidangan, terdakwa Fitriadi Lanta hadir didampingi penasihat hukumnya, Pujiaman Zulfikar, serta anggota keluarga dan rekannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh juga sudah mengabulkan permohonan terdakwa agar ditangguhkan penahanannya karena terdakwa dalam keadaan sakit.

Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana penjara selama 10 tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara itu, Fitriadi Lanta juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.

“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar Senin (22/6/2020).[acl]

Shares: