Home Hukum JPU serahkan memori kasasi perkara penembakan di Indrapuri
HukumNews

JPU serahkan memori kasasi perkara penembakan di Indrapuri

Share
Kasus sabu warga Aceh Selatan dihentikan perkaranya
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. FOTO : rmolaceh.id
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara penembakan dua petani di Indrapuri.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan memori kasasi tersebut diserahkan JPU kepada Panitera Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, untuk selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Penyerahan memori kasasi tersebut merupakan upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani. Terdakwa yang divonis bebas atas nama Azwir Basyah alias Toke Wir,” kata Ali Rasab Lubis, dikutip dari laman Antara, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntutnya terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua petani.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas terdakwa Azwir Basyah. Sedangkan enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama divonis bersalah dengan hukuman berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Begitu juga dengan enam terdakwa lainnya, JPU juga menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jantho karena putusan majelis hakim tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan

“Kasasi dan banding merupakan upaya hukum jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut untuk mewujudkan ada rasa keadilan terhadap korban dan keluarga serta masyarakat,” katanya.

Adapun enam terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara.

Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara.

Serta terdakwa Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara, dan terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, dua petani yang juga warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 12 Mei 2022 malam.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version