Kedua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut memberikan keterangan di Pengadilang Negeri Medan, Kamis (6/4/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution
Home Hukum Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan
HukumNews

Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa Suhar warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menjual atau memiliki satwa yang dilindungi sebanyak 180 Belangkas/Ketam Tapal Kuda ke Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Gomgoman Halaman Simbolon menghadirkan dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut yakni Rudi Kurniawan dan Sebastian untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

“Kami melakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis), kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar,” ucap Rudi Kurniawan, dikutip dari laman Antara, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, pihak kepolisian tersebut mengamankan terdakwa yang berada di kediaman rumah keluarganya di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang. Setelah melakukan interogasi, kata Rudi, terdakwa mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari Irwansyah.

Terdakwa membeli Belangkas ini dengan harga Rp25 ribu yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama 80 ekor dan 100 ekor pada Agustus 2022. Pengakuan terdakwa Belangkas akan dijual di Aceh,” ucap Rudi.

Sementara itu, terdakwa Suhar membenarkan atas perbuatannya tersebut. “Itu benar yang mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami menjual karena ada penampung,”ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan keterangan saksi lainnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version