Home Hukum Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan
HukumNews

Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan

Share
Kedua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut memberikan keterangan di Pengadilang Negeri Medan, Kamis (6/4/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa Suhar warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menjual atau memiliki satwa yang dilindungi sebanyak 180 Belangkas/Ketam Tapal Kuda ke Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Gomgoman Halaman Simbolon menghadirkan dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut yakni Rudi Kurniawan dan Sebastian untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

“Kami melakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis), kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar,” ucap Rudi Kurniawan, dikutip dari laman Antara, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, pihak kepolisian tersebut mengamankan terdakwa yang berada di kediaman rumah keluarganya di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang. Setelah melakukan interogasi, kata Rudi, terdakwa mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari Irwansyah.

Terdakwa membeli Belangkas ini dengan harga Rp25 ribu yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama 80 ekor dan 100 ekor pada Agustus 2022. Pengakuan terdakwa Belangkas akan dijual di Aceh,” ucap Rudi.

Sementara itu, terdakwa Suhar membenarkan atas perbuatannya tersebut. “Itu benar yang mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami menjual karena ada penampung,”ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan keterangan saksi lainnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version