Home Hukum Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali
HukumNews

Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali

Share
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir (judi) game online Higgs Domino yang bertempat di Taman Bustanussalatin, kota setempat, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, terpidana jarimah maisir berinisial AY terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Adapun terpidana merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, terpidana ditangkap oleh pihak Polda Aceh pada 5 Januari 2022 lalu. Setelah ditangkap, kasus ini kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh dan selanjutnya diadili di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki menyebutkan bahwa terpidana ditangkap karena menjadi penjual Chip Higgs Domino.

“Terpidana merupakan penjualnya di kawasan Jeulingke, Syiah Kuala,” katanya.

Marzuki menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, AY divonis dengan uqubat 30 kali cambuk di depan umum. Setelah dipotong masa tahanan, AY akhirnya dicambuk sebanyak 24 kali.

“Jaksa menuntut AY 30 kali cambuk, kemudian divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 30 kali cambuk,” katanya.

Sementara, terpidana AY yang dikutip dari salinan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mengaku telah menyelengarakan perbuatan jual beli chip Higgs Domino di kios miliknya selama dua bulan.

Ia kemudian ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 21.30 WIB oleh personel Polda Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita uang senilai Rp2 juta dan satu unit handphone merek Vivo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Bangun 110 Huntap Tahan Gempa di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia membangun 110...

News

Peringati Hari Santri 2026, Prabowo Tekankan Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Tahun...

NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

NewsWisata

Pesona Pantai SBB Aceh Selatan, Laut Biru dan Kafe Tepi Pantai yang Bikin Betah

POPULARITAS.COM – Lokasi wisata pantai selalu membuat orang datang untuk menikmati pemandangan,...

Exit mobile version