Home Hukum Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali
HukumNews

Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali

Share
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir (judi) game online Higgs Domino yang bertempat di Taman Bustanussalatin, kota setempat, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, terpidana jarimah maisir berinisial AY terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Adapun terpidana merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, terpidana ditangkap oleh pihak Polda Aceh pada 5 Januari 2022 lalu. Setelah ditangkap, kasus ini kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh dan selanjutnya diadili di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki menyebutkan bahwa terpidana ditangkap karena menjadi penjual Chip Higgs Domino.

“Terpidana merupakan penjualnya di kawasan Jeulingke, Syiah Kuala,” katanya.

Marzuki menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, AY divonis dengan uqubat 30 kali cambuk di depan umum. Setelah dipotong masa tahanan, AY akhirnya dicambuk sebanyak 24 kali.

“Jaksa menuntut AY 30 kali cambuk, kemudian divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 30 kali cambuk,” katanya.

Sementara, terpidana AY yang dikutip dari salinan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mengaku telah menyelengarakan perbuatan jual beli chip Higgs Domino di kios miliknya selama dua bulan.

Ia kemudian ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 21.30 WIB oleh personel Polda Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita uang senilai Rp2 juta dan satu unit handphone merek Vivo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version