Home Hukum Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat
HukumNews

Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat

Share
Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat
Barang bukti ratusan obat keras ilegal dari seorang pemuda asal Aceh, NAD yang dijual tersangka di sebuah warung, di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (27/10/2022). ANTARA/Aditya Rohman
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Aceh berinisial Z (19) ditangkap jajaran Polsek Warungkiara, karena kedapatan mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Warungkiara, Ajun Komisaris Polisi Nandang Herawan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (28/10/2022).

“Tersangka kami tangkap di sebuah warung miliknya di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat,” kata Nandang.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal saat unsur Forkopimcam Warungkiara melakukan sidak dan sosialisasi terkait larangan menjual atau mengedarkan obat jenis sirop yang mengandung bahan kimia pemicu gagal ginjal akut pada anak sesuai surat edaran dari Kemenkes RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, usai melaksanakan kegiatan itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warung di Pasar Baru Cigombong yang kerap menjual obat keras ilegal. Mendapatkan informasi itu, jajaran Polsek Warungkiara langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan hexymer sebanyak 419 butir. Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan.

Menurut Nandang, tersangka mendapatkan obat keras ilegal itu dari seseorang melalui sambungan pesan pendek. Kemudian setelah barang ilegal itu didapatkan tersangka menjual lagi di warungnya.

“Warung yang digunakan oleh tersangka ini diduga hanya untuk kamuflase saja, untuk menyembunyikan aksinya mengedarkan obat keras ilegal kepada warga,” katanya pula.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka Z sudah dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.

Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version