Home Hukum Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat
HukumNews

Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat

Share
Jual tramadol, pemuda Aceh ditangkap di Jawa Barat
Barang bukti ratusan obat keras ilegal dari seorang pemuda asal Aceh, NAD yang dijual tersangka di sebuah warung, di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (27/10/2022). ANTARA/Aditya Rohman
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Aceh berinisial Z (19) ditangkap jajaran Polsek Warungkiara, karena kedapatan mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Warungkiara, Ajun Komisaris Polisi Nandang Herawan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (28/10/2022).

“Tersangka kami tangkap di sebuah warung miliknya di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat,” kata Nandang.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal saat unsur Forkopimcam Warungkiara melakukan sidak dan sosialisasi terkait larangan menjual atau mengedarkan obat jenis sirop yang mengandung bahan kimia pemicu gagal ginjal akut pada anak sesuai surat edaran dari Kemenkes RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, usai melaksanakan kegiatan itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warung di Pasar Baru Cigombong yang kerap menjual obat keras ilegal. Mendapatkan informasi itu, jajaran Polsek Warungkiara langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan hexymer sebanyak 419 butir. Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan.

Menurut Nandang, tersangka mendapatkan obat keras ilegal itu dari seseorang melalui sambungan pesan pendek. Kemudian setelah barang ilegal itu didapatkan tersangka menjual lagi di warungnya.

“Warung yang digunakan oleh tersangka ini diduga hanya untuk kamuflase saja, untuk menyembunyikan aksinya mengedarkan obat keras ilegal kepada warga,” katanya pula.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka Z sudah dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.

Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version