Jualan sabu-sabu, IRT Lhokseumawe ditangkap polisi dan barang bukti 9,14 gram
Tersangka NL diamankan beserta barang bukti paket sabu seberat 9,14 gram di Polres Lhokseumawe, Selasa (21/1/2025). FOTO : Satresnarkoba Polres Lhokseumawe/HO popularitas.com 
Home Kriminalitas Jualan sabu-sabu, IRT Lhokseumawe ditangkap polisi dan barang bukti 9,14 gram
Kriminalitas

Jualan sabu-sabu, IRT Lhokseumawe ditangkap polisi dan barang bukti 9,14 gram

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NL (39) atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan. Perempuan tersebut, ditangkap, Selasa 21 Januari 2025 oleh petugas dari Polres Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025). “Iya, ada kita tangkap seorang perempuan, profesi IRT,” katanya.

Penangkapan itu, sambungnya, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas NL selama ini yang kerap menjual sabu-sabu dilingkungan tersebut.

Usai penyelidikan, petugas menggerebek rumah NL dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram, satu timbangan digital, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. “Dari pengakuannya barang haram ini diperoleh dari AK (DPO) seharga Rp 4,4 juta, yang mana tujuannya memang untuk diperjualbelikan kembali,” kata Yudi.

Kini NL beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu dan menangkap AK selaku pemasok utama.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe,” pungkas Yudi.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version