POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NL (39) atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan. Perempuan tersebut, ditangkap, Selasa 21 Januari 2025 oleh petugas dari Polres Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025). “Iya, ada kita tangkap seorang perempuan, profesi IRT,” katanya.
Penangkapan itu, sambungnya, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas NL selama ini yang kerap menjual sabu-sabu dilingkungan tersebut.
Usai penyelidikan, petugas menggerebek rumah NL dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram, satu timbangan digital, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. “Dari pengakuannya barang haram ini diperoleh dari AK (DPO) seharga Rp 4,4 juta, yang mana tujuannya memang untuk diperjualbelikan kembali,” kata Yudi.
Kini NL beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu dan menangkap AK selaku pemasok utama.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe,” pungkas Yudi.