Home Kriminalitas Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Mahasiswa di Banda Aceh dan Menyita Sepucuk Senpi
KriminalitasNews

Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Mahasiswa di Banda Aceh dan Menyita Sepucuk Senpi

Share
Polisi tangkap dua pria yang diduga melakukan penganiayaan mahasiswa di Banda Aceh. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM  – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek beserta satu magazen berisi 13 butir peluru.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), warga Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban bernama Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Dizha, Kamis (10/9/2026).

Dizha mengatakan, DT ditangkap lebih dulu pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Menurut Dizha, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MUL. Hasilnya, MUL diketahui berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.

“MUL ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung diamankan pada 7 September 2026,” ujar Dizha.

Dari tangan MUL, kata Dizha, polisi menyita satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, dan satu buah gembok.

Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

“Namun, polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan tersebut,” katanya.

Dizha menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, lanjut Dizha, MUL mendatangi korban menggunakan mobil dan menanyakan lokasi mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.

Tak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat kemudian turun dari kendaraan dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.

“Korban sempat menolak. Namun, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher,” kata Dizha.

Di dalam mobil, korban kemudian diikat pada bagian tangan dan kaki. Korban juga diduga mengalami penganiayaan selama perjalanan.

Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan kembali mengalami penganiayaan.

Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum dilepaskan, korban diberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Dizha mengatakan, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Dizha.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tanggapi Aksi  Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Komunikasi Terbuka Setiap Saat

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa Universitas...

NewsSepakbola

Hadapi Semen Padang, Persiraja Harap Dukungan Penuh Masyarakat Aceh

POPULARITAS.COM -Persiraja Banda Aceh mengharapkan dukungan penuh masyarakat Aceh dan para suporter...

News

Pemkab Pidie bangun 197 unit Rumah Layak Huni, Bupati : Kita alokasikan dana Rp20 miliar

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie di tahun anggaran 2026, bangun 197 unit rumah...

InternasionalNews

Norwegia Gelar Rangkaian Prosesi Pemakaman Mendiang Raja Harald V

POPULARITAS.COM – Norwegia menggelar upacara pemakaman tradisional untuk mendiang Raja Harald V...

Exit mobile version