News

Jubir Baru Satgas Penanganan Covid-19 Tak Update Kasus Positif

Jubir Baru Satgas Penanganan Covid-19 Tak Update Kasus Positif

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini, tupoksi akan berlanjut ke Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dipimpin Menteri BUMN, Erick Tohir.

Dengan begitu, Achmad Yurianto, juru bicara Gugus Tugas kini digantikan oleh Wiku Adisasmito. Penyampaian perkembangan terbaru terkait kasus positif Covid-19 yang ada di Indonesia pun berganti gaya.

Kini, tidak lagi disampaikan merinci jumlah pertambahan kasus positif, sembuh, meninggal dunia, suspek dan probable.

Hal itu terlihat pada jumpa pers yang digelar secara daring melalui akun YouTube Sekretriat Presiden. Otomatis, lokasi penyampaian kasus Covid-19 kini berpindah dari semula di Gedung BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ke Istana Negara langsung.

Data Penambahan Kasus Positif Harus Diunduh

Jika ingin mengetahui data perkembangan kasus positif Covid-19 harus mengunduh sendiri melalui portal www.covid-19.go.id.

“Terjadi perubahan pengumuman kasus Covid harian yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dr Achmad Yurianto. Selanjutnya, update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid-19.go.id,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Tetap Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Wiku mengatakan, saat ini, pemerintah memprioritaskan delapan provinsi dalam penanganan Covid-19. Delapan provinsi ini berkontribusi sekitar 74 persen dari total kasus yang ada di Indonesia.

Mereka adalah Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami berharap bahwa provinsi yang masih menjadi prioritas dan daerah dengan zonasi risiko tinggi dan sedang untuk mari kita bersama-sama untuk betul-betul mengalakkan promosi kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan, jaga jarak menggunakan masker dan sering cuci tangan,” jelasnya.

Bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres No.82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin 20 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, Komite akan berada bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.[merdeka.com]

Shares: